JAKARTA, KOMPAS.com – Persoalan jaminan hari tua (JHT) dan pencairannya disebut sudah mengalami sejumlah masalah, jauh sebelum Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 diteken pemerintah dan sebelum pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, isu soal JHT kembali mengemuka usai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan seseorang pada usia 56 tahun atau batas usia pensiun.
“Faktanya sebelum ada Covid-19, meski tidak ada tekanan gelombang PHK besar-besaran, banyak persoalan klaim JHT yang dialami pekerja. BPJS Ketenagakerjaan, harus kita akui, sosialisasinya sangat minim terhadap masyarakat, tentang regulasinya, termasuk tata cara klaim,” kata anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Tuntutan Buruh, Dalih Kemenaker, dan Instruksi Jokowi soal Revisi Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Ia menjelaskan, selama ini komunikasi soal pencairan JHT hanya terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan pemberi kerja, khususnya kepala bidang personalia perusahaan.
Ada komunikasi yang terputus dengan pekerja sebagai pihak yang gajinya dipotong untuk JHT mereka sendiri.
Hery menyoroti pencairan JHT bagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Pencairan JHT untuk mereka semestinya dapat berlangsung lebih cepat karena sifatnya mendesak.
Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi
“Itu saja masih banyak yang keteteran ahli warisnya dalam pelayanan klaim. Banyak dari mereka tidak paham. Inilah (akibat) minim sosialisasi. Jangankan untuk mereka yang tunggu masa pensiun, yang harusnya segera dieksekusi karena kondisi meninggal dunia dan cacat tetap juga masih banyak masalah di sana-sini,” ujarnya.
Minimnya keterbukaan juga terjadi pada pengelolaan dana JHT yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, tentang ke mana uang-uang para pekerja itu diinvestasikan saat ini dan bagaimana nasibnya.