JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Istiqlal genap berusia 44 tahun. Masjid itu diresmikan pada 22 Februari 1978.
Pembangunan Masjid Istiqlal membutuhkan waktu sampai 17 tahun sejak pendirian tiang pancang pada 1961. Penyebabnya adalah dalam masa pembangunannya terjadi beragam gejolak politik dan ekonomi.
Sejak diresmikan terjadi dua kali kejadian ledakan di Masjid Istiqlal. Yang pertama adalah pada 17 April 1978.
Menurut arsip surat kabar KOMPAS, ledakan itu terjadi pada Jumat, 14 April 1978, malam hari. Menurut laporan Kaskopkamtib Jenderal Daryono, ledakan itu merusak tempat dan tangga menuju lokasi imam.
Akan tetapi, mimbar Masjid Istiqlal masih utuh.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, bahan peledak yang digunakan pelaku adalah TNT (trinitrotoluena). Aparat bergerak memburu pelaku pada saat itu.
Dilaporkan sebanyak tujuh orang ditangkap terkait kasus ledakan di Masjid Istiqlal. Mereka dituduh melanggar pasal subversi.
Baca juga: Saat Muhammad Ali Bersujud di Istiqlal...
Salah satu yang ditahan adalah mantan tokoh Partai Masyumi dan bekas Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara. Namun, menurut Pangdam Jawa saat itu, Mayjen Norman Sasono, Syafruddin ditahan akibat isi ceramah yang mengkritik hasil keputusan dan ketetapan Sidang Umum MPR pada 1978.
Kerugian akibat ledakan itu mencapai Rp 15 juta, yakni untuk mengganti marmer yang pecah dan miring akibat ledakan. Sedangkan dari segi konstruksi tidak mengalami kerusakan.
Sehari kemudian, aparat keamanan membebaskan enam dari tujuh orang yang dicurigai dalam peristiwa itu. Satu orang berinisial An masih ditahan karena aparat menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya di dekat TKP.
Menurut pengakuan An, dia menginap beberapa malam sebelum peristiwa ledakan itu terjadi.
Prof. Hamka yang saat itu menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga pelaku ledakan adalah kelompok kiri atau komunis. Dia berpendapat ledakan itu dilakukan untuk mengadu domba umat Islam dengan pemerintah dan umat beragama lain.