Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Punya Wewenang Koordinasi hingga Supervisi di Kasus Nurhayati

Kompas.com - 22/02/2022, 08:38 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengkoordinir langkah-langkah penyelidikan dan atau penyidikan, bahkan sampai kepada supervisi di kasus yang menimpa Nurhayati.

Adapun Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Saat ini, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon.

"Kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan tim Korsup dengan APH terkait," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan KPK yakni melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH lainnya.

Ia juga mengatakan, peran Nurhayati seharusnya dimaknai bahwa dalam pemberantasan korupsi tidak akan berjalan tanpa peran serta masyarakat.

Kendati demikian, pemaknaan terhadap saksi dan pelapor tidak boleh dilupakan. 

"Kita tentu berharap bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum seperti pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator," ucap Nawawi.

Kadiah-kaidah hukum tersebut, ujar dia, telah diatur dalam ketentuan hukum internasional PBB, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon


 

Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator).

"Terpenting bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi sangat-sangat memerlukan peran serta masyarakat," ucap Nawawi.

"Strategi pemberantasan korupsi di negeri ini hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat," tutur dia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pada pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu yang menjerat Nurhayati.

Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Baca juga: LPSK Sebut Nurhayati Seharusnya Tak Bisa Dipidana karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com