Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan yang Dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999

Kompas.com - 22/02/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Negara demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negaranya untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. Di Indonesia, setiap pelaku usaha harus mewujudkan persaingan yang sehat dan wajar.

Iklim usaha yang sehat dapat mencegah munculnya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Pemerintah pun mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk mendukung hal ini.

UU tersebut memuat kegiatan-kegiatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Larangan ini tercantum dalam Pasal 17 sampai 28.

Pada Pasal 17 hingga 24, ada empat kegiatan yang dilarang bagi para pelaku usaha, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Baca juga: Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menyalahgunakan posisi dominannya, merangkap jabatan, memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, dan menggabungkan atau melebur badan usaha yang menyebabkan persaingan tidak sehat.

Monopoli

Monopoli merupakan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Pasal 17, pelaku usaha diduga atau dianggap menguasai produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa jika:

  • produk yang bersangkutan belum ada substansinya
  • mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama
  • satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar.

Monopsoni

Monopsoni merupakan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Pasal 18, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar.

Penguasaan Pasar

Penguasaan pasar merupakan penguasaan satu atau beberapa kegiatan oleh satu pelaku usaha maupun bersama pelaku usaha lain.

Dalam Pasal 19, kegiatan yang dilarang, yaitu:

  • menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
  • menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk melakukan hubungan usaha dengan pesaingnya itu
  • membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar yang bersangkutan
  • melakukan praktik monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.

Terkait penguasaan pasar ini, pelaku usaha juga dilarang melakukan pemasokan barang dan/atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya.

Para pelaku usaha pun dilarang curang dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lain yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan/atau jasa.

Persekongkolan

Persekongkolan merupakan usaha bersekongkol antara pelaku usaha dan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Pelaku usaha juga dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi rahasia terkait kegiatan usaha pesaingnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com