Selain itu, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan pemasaran produk pesaingnya dengan maksud agar produk tersebut berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu.
Tak hanya itu, UU Nomor 5 Tahun 1999 juga melarang pelaku usaha untuk menggunakan posisi dominannya untuk:
Seorang yang menjabat direksi atau komisaris suatu perusahaan juga dilarang merangkap jabatan sama pada perusahaan lain. Aturan ini berlaku jika perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan secara bersama dapat menguasai pangsa pasar tertentu.
Pelaku usaha pun dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama.
Terakhir, UU ini juga mengatur larangan terkait penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha. Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan-tindakan ini jika dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Referensi:
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat