Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Kompas.com - 17/02/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Makin terbukanya pasar nasional dan global membuat transaksi dalam dunia jual beli menjadi semakin bebas. Pesatnya perkembangan ekonomi di era digital saat ini membuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen juga menjadi semakin riskan.

Meski begitu, para pelaku usaha tetap harus menjamin kepastian kualitas barang atau jasa yang dijualnya. Mereka wajib memberikan jaminan bahwa hak-hak konsumen terpenuhi.

Aturan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tertuang dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU ini mengelompokkan larangan tersebut menjadi tiga, yakni:

  • Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk
  • Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk
  • Larangan bagi pelaku usaha periklanan

Baca juga: Akademisi IPB Ungkap UU Perlindungan Konsumen Belum Maksimal

Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk

Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk ini tercantum dalam Pasal 8.

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

  • tidak memenuhi standar yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
  • kondisi dan keadaan produk (seperti berat bersih, ukuran, keistimewaan, mutu, proses pengolahan) tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau keterangan produk
  • tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau iklan promosi
  • tanggal kadaluwarsanya tidak tercantum
  • tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
  • tidak memasang label atau penjelasan barang sesuai dengan ketentuan
  • tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia

Dalam Ayat 2 dan 3, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang, sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang tersebut.

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk

Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk tercantum dalam Pasal 9 sampai 16.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan produk secara tidak benar, menyesatkan dan/atau menampilkan kesan seolah-olah.

Selain itu, pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen saat melakukan obral atau lelang.

Pelaku usaha juga dilarang membohongi konsumen.

Kebohongan ini, seperti pemberian harga khusus yang sebenarnya tidak ada, tidak memberikan hadiah berupa barang dan/atau jasa lain yang dijanjikan, serta tidak menepati kesepakatan pesanan.

Tak hanya itu, pelaku usaha dilarang memaksa dan menggunakan kekerasan dalam menawarkan produk.

Larangan bagi pelaku usaha periklanan

Aturan mengenai pelaku usaha periklanan juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 17.

Para pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat unsur kebohongan.

Misalnya, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga, serta ketepatan waktu penerimaan produk dan garansi terhadap produk tersebut.

Selain itu, para pelaku usaha periklanan juga dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com