Salin Artikel

Kegiatan yang Dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999

KOMPAS.com – Negara demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negaranya untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. Di Indonesia, setiap pelaku usaha harus mewujudkan persaingan yang sehat dan wajar.

Iklim usaha yang sehat dapat mencegah munculnya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Pemerintah pun mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk mendukung hal ini.

UU tersebut memuat kegiatan-kegiatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Larangan ini tercantum dalam Pasal 17 sampai 28.

Pada Pasal 17 hingga 24, ada empat kegiatan yang dilarang bagi para pelaku usaha, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menyalahgunakan posisi dominannya, merangkap jabatan, memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, dan menggabungkan atau melebur badan usaha yang menyebabkan persaingan tidak sehat.

Monopoli

Monopoli merupakan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Pasal 17, pelaku usaha diduga atau dianggap menguasai produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa jika:

  • produk yang bersangkutan belum ada substansinya
  • mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama
  • satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar.

Monopsoni

Monopsoni merupakan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Pasal 18, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar.

Penguasaan Pasar

Penguasaan pasar merupakan penguasaan satu atau beberapa kegiatan oleh satu pelaku usaha maupun bersama pelaku usaha lain.

Dalam Pasal 19, kegiatan yang dilarang, yaitu:

  • menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
  • menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk melakukan hubungan usaha dengan pesaingnya itu
  • membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar yang bersangkutan
  • melakukan praktik monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.

Terkait penguasaan pasar ini, pelaku usaha juga dilarang melakukan pemasokan barang dan/atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya.

Para pelaku usaha pun dilarang curang dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lain yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan/atau jasa.

Persekongkolan

Persekongkolan merupakan usaha bersekongkol antara pelaku usaha dan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Pelaku usaha juga dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi rahasia terkait kegiatan usaha pesaingnya.

Selain itu, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan pemasaran produk pesaingnya dengan maksud agar produk tersebut berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu.

Tak hanya itu, UU Nomor 5 Tahun 1999 juga melarang pelaku usaha untuk menggunakan posisi dominannya untuk:

  • menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk menghalangi konsumen memperoleh produk yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas
  • membatasi pasar dan pengembangan teknologi
  • menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Seorang yang menjabat direksi atau komisaris suatu perusahaan juga dilarang merangkap jabatan sama pada perusahaan lain. Aturan ini berlaku jika perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan secara bersama dapat menguasai pangsa pasar tertentu.

Pelaku usaha pun dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama.

Terakhir, UU ini juga mengatur larangan terkait penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha. Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan-tindakan ini jika dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Referensi:

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/00450021/kegiatan-yang-dilarang-dalam-uu-nomor-5-tahun-1999

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke