Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan yang Dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999

Kompas.com - 22/02/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Negara demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negaranya untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. Di Indonesia, setiap pelaku usaha harus mewujudkan persaingan yang sehat dan wajar.

Iklim usaha yang sehat dapat mencegah munculnya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Pemerintah pun mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk mendukung hal ini.

UU tersebut memuat kegiatan-kegiatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Larangan ini tercantum dalam Pasal 17 sampai 28.

Pada Pasal 17 hingga 24, ada empat kegiatan yang dilarang bagi para pelaku usaha, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Baca juga: Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menyalahgunakan posisi dominannya, merangkap jabatan, memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, dan menggabungkan atau melebur badan usaha yang menyebabkan persaingan tidak sehat.

Monopoli

Monopoli merupakan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Pasal 17, pelaku usaha diduga atau dianggap menguasai produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa jika:

  • produk yang bersangkutan belum ada substansinya
  • mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama
  • satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar.

Monopsoni

Monopsoni merupakan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Pasal 18, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar.

Penguasaan Pasar

Penguasaan pasar merupakan penguasaan satu atau beberapa kegiatan oleh satu pelaku usaha maupun bersama pelaku usaha lain.

Dalam Pasal 19, kegiatan yang dilarang, yaitu:

  • menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
  • menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk melakukan hubungan usaha dengan pesaingnya itu
  • membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar yang bersangkutan
  • melakukan praktik monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.

Terkait penguasaan pasar ini, pelaku usaha juga dilarang melakukan pemasokan barang dan/atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya.

Para pelaku usaha pun dilarang curang dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lain yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan/atau jasa.

Persekongkolan

Persekongkolan merupakan usaha bersekongkol antara pelaku usaha dan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Pelaku usaha juga dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi rahasia terkait kegiatan usaha pesaingnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com