Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Kompas.com - 17/02/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Makin terbukanya pasar nasional dan global membuat transaksi dalam dunia jual beli menjadi semakin bebas. Pesatnya perkembangan ekonomi di era digital saat ini membuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen juga menjadi semakin riskan.

Meski begitu, para pelaku usaha tetap harus menjamin kepastian kualitas barang atau jasa yang dijualnya. Mereka wajib memberikan jaminan bahwa hak-hak konsumen terpenuhi.

Aturan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tertuang dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU ini mengelompokkan larangan tersebut menjadi tiga, yakni:

  • Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk
  • Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk
  • Larangan bagi pelaku usaha periklanan

Baca juga: Akademisi IPB Ungkap UU Perlindungan Konsumen Belum Maksimal

Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk

Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk ini tercantum dalam Pasal 8.

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

  • tidak memenuhi standar yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
  • kondisi dan keadaan produk (seperti berat bersih, ukuran, keistimewaan, mutu, proses pengolahan) tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau keterangan produk
  • tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau iklan promosi
  • tanggal kadaluwarsanya tidak tercantum
  • tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
  • tidak memasang label atau penjelasan barang sesuai dengan ketentuan
  • tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia

Dalam Ayat 2 dan 3, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang, sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang tersebut.

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk

Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk tercantum dalam Pasal 9 sampai 16.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan produk secara tidak benar, menyesatkan dan/atau menampilkan kesan seolah-olah.

Selain itu, pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen saat melakukan obral atau lelang.

Pelaku usaha juga dilarang membohongi konsumen.

Kebohongan ini, seperti pemberian harga khusus yang sebenarnya tidak ada, tidak memberikan hadiah berupa barang dan/atau jasa lain yang dijanjikan, serta tidak menepati kesepakatan pesanan.

Tak hanya itu, pelaku usaha dilarang memaksa dan menggunakan kekerasan dalam menawarkan produk.

Larangan bagi pelaku usaha periklanan

Aturan mengenai pelaku usaha periklanan juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 17.

Para pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat unsur kebohongan.

Misalnya, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga, serta ketepatan waktu penerimaan produk dan garansi terhadap produk tersebut.

Selain itu, para pelaku usaha periklanan juga dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com