Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Kejagung, KPK Gelar Pendidikan Calon Penyelidik dan Penyidik

Kompas.com - 21/02/2022, 22:49 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung) untuk menggelar pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK tahun 2022.

Pembukaan diklat itu dihadiri Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dan Kepala Badiklat Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2/2022).

"Kita ingin penyelidik dan penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai undang-undang, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya," ujar Alex dalam sebuah keterangan tertulis.

Baca juga: Jokowi Banjir Kritik soal KPK-UU Cipta Kerja, Mengapa Tingkat Kepuasan Publik Tetap Tinggi?

"Jadi calon penyelidik dan penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," ucap dia.

Alex menyatakan, program itu pertama kali diadakan setelah undang-undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan assessment dan pelatihan.

Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK, ujar Alex, sudah harus bisa menemukan dua alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," terang dia.

Alex menjelaskan, praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum. Di mana saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan proses bisnis. Sebab, kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Sedangkan, kasus korupsi di daerah 90 persen terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK juga mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Menutur dia, upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Dalam program pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK yang perdana itu, ada 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Mereka terdiri dari 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK.

Pendidikan akan berlangsung selama 1 bulan, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022.

Sementara itu, Wawan Wardiana menyampaikan, pendidikan dan pelatihan adalah bagian yang penting untuk memenuhi kompetensi pegawai KPK. Ia berharap, diklat bisa menjadi pedoman bagi pegawai KPK untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk menjalani tugasnya kelak. Termasuk soal budaya dan etos kerja KPK.

"Meski KPK baru bergabung menjadi bagian aparatur sipil negara, tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi," sebut Wawan.

Selama 1 bulan, para peserta akan menerima kurikulum yang terdiri dari orientasi, kode etik penyelidikan dan penyidikan, keahlian dan keterampilan, mata pelajaran khusus soal KPK dan penanganan korupsi, serta kewenangan Tipikor dan praktiknya.

Bahan diklat tersebut akan diajarkan oleh pemateri dari Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu ada pemateri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, dan pakar yang punya layar belakang relevan dengan program diklat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com