Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhayati Disebut Mestinya Dapat Penghargaan karena Laporkan Dugaan Korupsi, tapi Malah Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/02/2022, 21:18 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mantan Kepala Urusan (Kaur) di Cirebon, Nurhayati, yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi dana desa jadi perhatian publik. Nurhayati seharusnya mendapat penghargaan atas keberaniannya mengungkap dugaan korupsi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, negara memungkinkan pemberi informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum mendapatkan penghargaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Kisah Nurhayati viral setelah mengaku melaporkan tindakan korupsi, tetapi justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Akan Lakukan Koordinasi Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Awalnya Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Kepala Desa setempat bernama Supriyadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.

Namun, dalam perjalanannya, Nurhayati yang awalnya merupakan pelapor dan saksi ikut ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati sebelumnya adalah Kaur Desa Citemu.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati di akhir tahun 2021 disebut atas petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Cirebon kepada pihak kepolisian.

Polisi menetapkan status tersangka terhadap Nurhayati karena diduga Nurhayati turut serta membantu praktik korupsi Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Baca juga: Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Kajari Cirebon

Di sisi lain, polisi mengatakan, tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi. Polisi juga mengakui belum mendapat bukti apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.

LPSK mengatakan, jika Nurhayati bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya ia tidak boleh dipidana.

Tak hanya itu, kata Nasution, posisi hukum Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com