Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Februari Klaim JKP Sudah Bisa Diajukan, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 18/02/2022, 15:03 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dicairkan per 1 Februari 2022.

Peserta yang telah terdaftar sebagai peserta JKP per Februari 2021 pun telah dibayarkan iurannya oleh pemerintah.

"Betul per 1 Februari Klaim JKP sudah bisa diajukan," kata Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat keterangan video sebelumnya sempat menjelaskan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja namun dibayar pemerintah setiap bulan.

Pemerintah telah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disebutkan, besaran iuran yang dibayarkan oleh pemerintah terhadap peserta JKP adalah sebesar 0,46 persen dari upah.

Baca juga: Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat Klaim

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm).

"Program JKP ini perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," kata Ida.

Selain dalam bentuk uang tunai, manfaat yang didapatkan oleh peserta JKP yakni akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Syarat pencairan JKP

Untuk diketahui, pencairan JKP tidak berlaku bagi peserta yang di PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Di dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Di dalam Pasal 21 beleid tersebut lebih lanjut dijelaskan, manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan upah dari upah yg dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp 5 juta.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Besarannya yakni sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Adapun di dalam Pasal 29 disebutkan, manfaat JKP diajukan paling banyak tiga kali selama masa usia kerja.

Rinciannya, manfaat JKP pertama diajukan oleh peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan. Manfaat JKP kedua diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama lima tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama. Sementara manfaat JKP ketiga dapat diajukan peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama lima tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Untuk peserta bisa mencairkan JKP, pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi tahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun bagi peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan JKP dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

Selain melampirkan dokumen, peserta harus memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan proses pengajuan klaim JKP dilakukan melalui sistem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com