Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK

Kompas.com - 15/02/2022, 13:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP per 1 Februari 2022.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Airlangga: Klaim JKP Sudah Bisa Dilakukan Sejak 1 Februari 2022

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan program JKP itu sendiri? Berikut selengkapnya.

Mengenal JKP

Menurut Pasal 1 angka 1 PP Nomor 37 Tahun 2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sementara, peserta JKP adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Peserta juga harus memenuhi syarat:

  • warga negara Indonesia;
  • belum mencapai 54 tahun pada saat mendaftar;
  • mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Menurut Pasal 19 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim JKP diberikan ke peserta yang mengalami PHK, baik yang berstatus hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Klaim JKP dapat diajukan setelah peserta membayarkan masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Peserta yang hendak mengajukan klaim JKP harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali, dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta. Pengajuan klaim dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Adapun klaim JKP dikecualikan untuk alasan PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Besaran uang tunai JKP

Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu manfaat atau klaim JKP berupa uang tunai. Pemberian manfaat uang tunai itu diselenggarakam oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Merujuk Pasal 21 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com