JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dicairkan per 1 Februari 2022.
Peserta yang telah terdaftar sebagai peserta JKP per Februari 2021 pun telah dibayarkan iurannya oleh pemerintah.
"Betul per 1 Februari Klaim JKP sudah bisa diajukan," kata Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat keterangan video sebelumnya sempat menjelaskan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja namun dibayar pemerintah setiap bulan.
Pemerintah telah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disebutkan, besaran iuran yang dibayarkan oleh pemerintah terhadap peserta JKP adalah sebesar 0,46 persen dari upah.
Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm).
"Program JKP ini perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," kata Ida.
Selain dalam bentuk uang tunai, manfaat yang didapatkan oleh peserta JKP yakni akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Syarat pencairan JKP
Untuk diketahui, pencairan JKP tidak berlaku bagi peserta yang di PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Di dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Di dalam Pasal 21 beleid tersebut lebih lanjut dijelaskan, manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan upah dari upah yg dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp 5 juta.
Besarannya yakni sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Adapun di dalam Pasal 29 disebutkan, manfaat JKP diajukan paling banyak tiga kali selama masa usia kerja.
Rinciannya, manfaat JKP pertama diajukan oleh peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan. Manfaat JKP kedua diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama lima tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama. Sementara manfaat JKP ketiga dapat diajukan peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama lima tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.
Untuk peserta bisa mencairkan JKP, pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi tahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun bagi peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan JKP dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
Selain melampirkan dokumen, peserta harus memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan proses pengajuan klaim JKP dilakukan melalui sistem tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/15034201/per-1-februari-klaim-jkp-sudah-bisa-diajukan-apa-saja-syaratnya