Salin Artikel

Per 1 Februari Klaim JKP Sudah Bisa Diajukan, Apa Saja Syaratnya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dicairkan per 1 Februari 2022.

Peserta yang telah terdaftar sebagai peserta JKP per Februari 2021 pun telah dibayarkan iurannya oleh pemerintah.

"Betul per 1 Februari Klaim JKP sudah bisa diajukan," kata Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat keterangan video sebelumnya sempat menjelaskan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja namun dibayar pemerintah setiap bulan.

Pemerintah telah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disebutkan, besaran iuran yang dibayarkan oleh pemerintah terhadap peserta JKP adalah sebesar 0,46 persen dari upah.

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm).

"Program JKP ini perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," kata Ida.

Selain dalam bentuk uang tunai, manfaat yang didapatkan oleh peserta JKP yakni akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Syarat pencairan JKP

Untuk diketahui, pencairan JKP tidak berlaku bagi peserta yang di PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Di dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Di dalam Pasal 21 beleid tersebut lebih lanjut dijelaskan, manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan upah dari upah yg dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp 5 juta.

Besarannya yakni sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Adapun di dalam Pasal 29 disebutkan, manfaat JKP diajukan paling banyak tiga kali selama masa usia kerja.

Rinciannya, manfaat JKP pertama diajukan oleh peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan. Manfaat JKP kedua diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama lima tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama. Sementara manfaat JKP ketiga dapat diajukan peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama lima tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Untuk peserta bisa mencairkan JKP, pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi tahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun bagi peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan JKP dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

Selain melampirkan dokumen, peserta harus memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan proses pengajuan klaim JKP dilakukan melalui sistem tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/15034201/per-1-februari-klaim-jkp-sudah-bisa-diajukan-apa-saja-syaratnya

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke