Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang "Menguntungkan" bagi Pekerja...

Kompas.com - 15/02/2022, 12:34 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan baru mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan ketentuan tersebut terkait dengan batas usia klaim JHT menjadi 56 tahun.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, JHT pada dasarnya memang dirancang sebagai program jangka panjang untuk memastikan ketersediaan dana bagi pekerja setelah tidak lagi produktif.

"Jaminan hari tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelas Airlangga saat memberikan keterangan pers secara daring, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Meski demikian, ia mengatakan, JHT tetap bisa dicairkan sebelum masa pensiun, dengan kondisi tertentu.

Misalnya, peserta telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dengan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan.

Sementara, untuk keperluan di luar perumahan, nilai yang bisa dicairkan paling banyak 10 persen.

Baca juga: Aturan Permenaker Tak Sinkron dengan UU dan PP soal Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun, Mana yang Jadi Pedoman?

Menurut Airlangga, dengan kebijakan Permenkaer Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima peserta akan lebih besar.


"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga

Bagi pekerja kena PHK dapat JKP

Ia juga menjelaskan, aturan tersebut tidak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK didaftarkan oleh perusahaan untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

 

Airlangga menegaskan, penambahan program JKP di dalam program perlindungan kerja tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial lain.

Pasalnya, besaran iuran, yakni 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," ujar Airlangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com