JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan baru mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Perubahan ketentuan tersebut terkait dengan batas usia klaim JHT menjadi 56 tahun.
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, JHT pada dasarnya memang dirancang sebagai program jangka panjang untuk memastikan ketersediaan dana bagi pekerja setelah tidak lagi produktif.
"Jaminan hari tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelas Airlangga saat memberikan keterangan pers secara daring, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK
Meski demikian, ia mengatakan, JHT tetap bisa dicairkan sebelum masa pensiun, dengan kondisi tertentu.
Misalnya, peserta telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dengan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan.
Sementara, untuk keperluan di luar perumahan, nilai yang bisa dicairkan paling banyak 10 persen.
Menurut Airlangga, dengan kebijakan Permenkaer Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima peserta akan lebih besar.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga
Ia juga menjelaskan, aturan tersebut tidak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK didaftarkan oleh perusahaan untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga
Airlangga menegaskan, penambahan program JKP di dalam program perlindungan kerja tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial lain.
Pasalnya, besaran iuran, yakni 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," ujar Airlangga.