Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kebijakan JKP, KSPI Pertanyakan Nasib Buruh yang Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini

Kompas.com - 15/02/2022, 12:47 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan nasib buruh yang mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

Hal itu disampaikan Said menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih banyak memberi manfaat ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT).

“JKP hanya untuk orang PHK, bagaimana dengan (buruh) yang mengundurkan diri? Dari mana dananya?” ucap Said pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Menurut Said, tidak ada manfaat yang lebih dari JKP maupun JHT karena keduanya tidak menguntungkan untuk buruh yang mengundurkan diri.

Dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan bahwa manfaat JKP tidak diberikan untuk pekerja yang mengalami PHK karena empat alasan yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan atau meninggal dunia.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, JHT bisa diberikan penuh pada buruh yang mengundurkan diri namun setelah memenuhi batas umur yang ditentukan yaitu 56 tahun.

“JKP itu kan buruh (yang mengundurkan diri) tidak dapat, padahal mereka punya JHT, masa enggak boleh ambil tabungannya?” tutur dia.

Padahal, lanjut Said, ada banyak kasus buruh mengundurkan diri untuk mencari pekerjaan baru atau mencoba membangun usaha.

Keputusan itu bisa diambil kapan saja, bahkan jauh sebelum buruh tersebut berusia 56 tahun.

Dalam pandangan Said, mestinya buruh punya kebebasan mengambil dana JHT untuk keperluan sehari-hari atau menambah modal usaha. Karena dana itu merupakan tabungan milik buruh.

“Itu kan urusan (hak) buruh mau pensiun dini atau resign kapan, dan menjadi urusan buruh untuk mengambil tabungannya,” terang dia.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Said menegaskan pemerintah mestinya tidak membuat kebijakan yang menahan buruh mencairkan haknya.

“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” pungkasnya.

Diketahui Airlangga menerangkan bahwa buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat lebih banyak dari program JKP ketimbang JHT.

Ia memaparkan jika menggunakan skema JHT maka buruh dengan gaji Rp 5 juta yang bekerja selama dua tahun akan mendapatkan uang senilai Rp 7,19 juta.

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Namun dalam waktu kerja yang sama, jika buruh mencairkan dana JKP maka ia akan mendapat uang senilai Rp 10,5 juta.

Airlangga pun menjelaskan, JHT dirancang untuk memberikan kepastian ketersedianya dana untuk pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap hingga meninggal dunia.

Sementara JKP adalah jaminan sosial untuk melindungi buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum kembali bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com