Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Azis Syamsuddin, Suap Eks Penyidik KPK agar Tak Diusut, Kini Divonis Bui dan Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 17/02/2022, 15:12 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Azis Syamsuddin divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari catatan Kompas.com, Azis Syamsuddin terseret kasus suap pemberian hadiah penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Nama Azis terungkap dari persidangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju pada kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Azis Syamsuddin disebut berperan mempertemukan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M.Syahrial untuk membantu penanganan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diproses KPK.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Terkait DAK Lampung Tengah

Dalam kasus itu, Robin didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar bersama rekannya, pengacara Maskur Husain dan lima pihak lainnya.

Uang suap tersebut termasuk dari Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado senilai Rp 3,613 miliar.

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang pelicin kepada Stepanus Robin agar tidak terseret menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Saat itu, Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Pada 24 September 2021, KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk melakukan pemeriksaan. Namun politikus Golkar itu meminta penundaan pemeriksaan karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin...

KPK sempat mengingatkan Azis agar kooperatif dan menghadiri panggilan. Kendati demikian Azis tak kunjung datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Karena tak kunjung hadir memenuhi panggilan, penyidik KPK pun menjemput Azis di kediamannya pada 25 September 2021. Hari itu juga, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021).

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” imbuhnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Azis Syamsuddin juga membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang dipenjara dalam kasus korupsi.

Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.

Azis Syamsuddin disebut mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.

Informasi soal perkenalan itu sebelumnya disampaikan Rita sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com