JAKARTA, KOMPAS.com - Azis Syamsuddin divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari catatan Kompas.com, Azis Syamsuddin terseret kasus suap pemberian hadiah penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Nama Azis terungkap dari persidangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju pada kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Azis Syamsuddin disebut berperan mempertemukan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M.Syahrial untuk membantu penanganan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diproses KPK.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Terkait DAK Lampung Tengah
Dalam kasus itu, Robin didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar bersama rekannya, pengacara Maskur Husain dan lima pihak lainnya.
Uang suap tersebut termasuk dari Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado senilai Rp 3,613 miliar.
Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang pelicin kepada Stepanus Robin agar tidak terseret menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Saat itu, Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Pada 24 September 2021, KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk melakukan pemeriksaan. Namun politikus Golkar itu meminta penundaan pemeriksaan karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin...
KPK sempat mengingatkan Azis agar kooperatif dan menghadiri panggilan. Kendati demikian Azis tak kunjung datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Karena tak kunjung hadir memenuhi panggilan, penyidik KPK pun menjemput Azis di kediamannya pada 25 September 2021. Hari itu juga, KPK menetapkan Azis sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021).
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” imbuhnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Azis Syamsuddin juga membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang dipenjara dalam kasus korupsi.
Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.
Azis Syamsuddin disebut mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.
Informasi soal perkenalan itu sebelumnya disampaikan Rita sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Azis Syamsuddin tak mengakui memberi suap pada Robin dan Maskur. Ia membantah kesaksian yang menyebut dirinya memiliki 8 orang di KPK yang bisa ia kendaikan.
Ia juga membantah menjadi penghubung antara Robin dengan M Syahrial dan Rita Widyasari.
Azis menyatakan bahwa uang yang diberikannya senilai Rp 210 juta pada Robin hanya berupa pinjaman kemanusiaan.
“Saya pinjamkan karena Robin mengatakan keluarganya sedang sakit. Saya kirim beberapa kali karena limit transfer,” papar dia.
Baca juga: Mantan Bupati Kukar Mengaku Diminta Azis Syamsuddin untuk Berbohong
Azis juga beralasan, bahwa Robin tidak punya kewenangan melakukan intervensi dalam penaganan perkara.
“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” tukas Azis.
Terkait kasus penentuan nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah, Azis menyatakan dirinya tidak terlibat. Sebab, menurut dia, kewenangan penentuan nominal akhir DAK tidak ada di Banggar DPR tapi terletak pada Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin, Minta Novel Buktikan
Dalam persidangan, Azis disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan DAK di Lampung Tengah lewat orang kepercayaannya.
Saksi persidangan menyebut uang itu diberikan kepada Azis melalui dua orang kepercayaannya bernama Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK (surat keputusan) DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun (SK) saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR. Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo" ujar Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/12/2021).
"Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," imbuhnya.
Azis pun menyatakan tidak akan berkecimpung di dunia politik lagi jika divonis bebas pada perkara ini. Ia ingin mengabdikan diri pada masyarakat dengan menjadi advokat dan dosen.
"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” tutur Azis.
Jaksa menuntut Azis dengan hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
Namun hakim memutuskan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Tak Punya Rp 10 Miliar Bayar Stepanus Robin, Rita Konsultasi dengan Azis Syamsuddin
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan mencabut hak politik Azis selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis halim mengungkap salah satu hal yang memberatkan tindakan korupsi Azis Syamsuddin, yakni merusak citra DPR.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit dalam persidangan,” terang hakim.
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Azis Syamsuddin
Sementara itu hal yang meringankan vonis Azis karena ia belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait putusan itu baik Azis maupun jaksa menyatakan untuk pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.