Jaksa menuntut Azis dengan hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
Namun hakim memutuskan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Tak Punya Rp 10 Miliar Bayar Stepanus Robin, Rita Konsultasi dengan Azis Syamsuddin
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan mencabut hak politik Azis selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis halim mengungkap salah satu hal yang memberatkan tindakan korupsi Azis Syamsuddin, yakni merusak citra DPR.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit dalam persidangan,” terang hakim.
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Azis Syamsuddin
Sementara itu hal yang meringankan vonis Azis karena ia belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait putusan itu baik Azis maupun jaksa menyatakan untuk pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.