Azis Syamsuddin tak mengakui memberi suap pada Robin dan Maskur. Ia membantah kesaksian yang menyebut dirinya memiliki 8 orang di KPK yang bisa ia kendaikan.
Ia juga membantah menjadi penghubung antara Robin dengan M Syahrial dan Rita Widyasari.
Azis menyatakan bahwa uang yang diberikannya senilai Rp 210 juta pada Robin hanya berupa pinjaman kemanusiaan.
“Saya pinjamkan karena Robin mengatakan keluarganya sedang sakit. Saya kirim beberapa kali karena limit transfer,” papar dia.
Baca juga: Mantan Bupati Kukar Mengaku Diminta Azis Syamsuddin untuk Berbohong
Azis juga beralasan, bahwa Robin tidak punya kewenangan melakukan intervensi dalam penaganan perkara.
“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” tukas Azis.
Terkait kasus penentuan nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah, Azis menyatakan dirinya tidak terlibat. Sebab, menurut dia, kewenangan penentuan nominal akhir DAK tidak ada di Banggar DPR tapi terletak pada Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin, Minta Novel Buktikan
Dalam persidangan, Azis disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan DAK di Lampung Tengah lewat orang kepercayaannya.
Saksi persidangan menyebut uang itu diberikan kepada Azis melalui dua orang kepercayaannya bernama Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK (surat keputusan) DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun (SK) saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR. Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo" ujar Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/12/2021).
"Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," imbuhnya.
Azis pun menyatakan tidak akan berkecimpung di dunia politik lagi jika divonis bebas pada perkara ini. Ia ingin mengabdikan diri pada masyarakat dengan menjadi advokat dan dosen.
"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” tutur Azis.