Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya DPR Soal Penebangan Hutan Bakau, Menteri LHK Nyatakan Itu Sudah Dilarang

Kompas.com - 17/02/2022, 14:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menanyakan soal penebangan hutan bakau di sejumlah daerah di Indonesia kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Sudin mengungkapkan, dia mendengar masih ada penebangan hutan bakau di wilayah Sumatera.

Ia lalu menanyakan apakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin penebangan itu.

"Sebelum kami mempersilakan Saudari Menteri untuk menyampaikan penjelasan. Saya mau tanya sedikit. Apakah masih ada, apakah masih ada dikeluarkan izin penebangan hutan bakau di Indonesia? Silakan dijawab dulu," kata Sudin saat rapat kerja Komisi IV dengan Menteri LHK, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Viral, Video Belasan TKI Ditemukan di Hutan Bakau, Ternyata Ditelantarkan, 2 Hari Tak Makan

Siti menjawab bahwa pihaknya sudah melarang penebangan hutan bakau. Namun, Siti mengakui bahwa ada beberapa wilayah yang memiliki otoritas tersendiri terkait perizinan itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

"Tentang bakau itu memang ada wilayah-wilayah yang menjadi otoritas kehutanan KLHK. Ada wilayah yang menjadi otoritas pemerintah daerah. Kami sudah meminta untuk tidak dilakukan izin-izin bagi tanaman mangrove, tetapi memang menurut UU, peraturan UU, masih izin-izin itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah," jawab Siti.

Kendati demikian, pihak KLHK  tidak akan tinggal diam menyikapi perizinan pemerintah daerah tersebut. KLHK tengah mempelajari soal perizinan penebangan hutan bakau yang diduga masih terjadi di sejumlah daerah.

"Jadi, kami sedang mempelajari, itu yang kami sedang dorong dalam program untuk mangrove government, tata kelola mangrove. Memang complicated, Ketua. Sebab, tambak-tambaknya kan izinnya di pemda. Seperti itu, ini sedang dikelola," kata Siti.

Baca juga: Pohon Bakau Tumbuh 20 Cm Setahun, Susi Pudjiastuti: Harus Ada Moratorium Pembabatan Lahan Mangrove

Sudin menyatakan, dia memahami perizinan pemerintah daerah untuk penebangan hutan bakau sebagai lahan tambak. Akan tetapi, politikus PDI-P itu mengingatkan Siti bahwa negara, dalam hal ini Kementerian LHK, bertugas melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Karena itu, tidak boleh lagi ada perizinan penebangan hutan bakau yang seolah 'melegalkan pelanggaran'.

"Kita tidak boleh melegalkan pelanggaran," ujar Sudin.

Sudin lalu bertanya tentang penebangan hutan bakau untuk kayu bakar. Sudin meminta Siti untuk memberi klarifikasi apakah benar dugaan penebangan hutan tersebut masih terjadi.

Siti memastikan bahwa penebangan semacam itu tidak mendapatkan izin KLHK.

"Kalau dia terkait dengan kawasan, itu sudah pasti enggak boleh. Dan tidak ada, dan kena Gakkum (Penegakkan hukum)," jawab Siti.

"Izinnya, dikeluarkan tidak oleh KLHK?" tanya Sudin lagi.

"Tidak, Ketua," jawab Siti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com