JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait batas usia klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni di usia 56 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Padahal sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
Lalu, dengan permenaker yang baru, bagaimana nasib pekerja yang memilih mengundurkan diri?
Pekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT mereka dengan ketentuan hanya 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Baca juga: Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga
Syaratnya, pekerja harus sudah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun. Sementara pencairan saldo JHT secara keseluruhan baru bisa dilakukan di usia pensuin yakni 56 tahun.
Jika dirasa tidak mencukupi kebutuhan pasca resign, pemerintah memberi solusi lain.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh pekerja yang telah mengundurkan diri atau resign namun belum memiliki pekerjaan baru dalam waktu dekat.
Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan beberapa kementerian lembaga memberi peluang bagi masyarakat yang sudah mengundurkan diri dari perusahaannya namun membutuhkan bantuan untuk mendapat pekerjaan atau menambah skill baru untuk bekerja.
"Di Kemnaker misalnya ada program yang disebut dengan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), ini menciptakan entrepreneur baru, dan juga berusaha. Karena pada prisnipnya dia pasti ingin menciptakan lapangan kerja baru," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Adapun di dalam dokumen Policy Brief JHT yang dipublikasikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diterima Kompas.com, program perlindungan yang bisa dipilih oleh pekerja yang mengundurkan diri atau resign yakni program Kartu Prakerja atau KUR-UMKM.
Baca juga: Menaker Jamin Dana Iuran JHT Tidak Akan Hilang dan Bisa Dicairkan Penuh di Usia 56 Tahun
Lewat program Kartu Prakerja, pekerja yang mengundurkan diri dan sedang mencari kerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3,55 juta.
Dana bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta khusus untuk pelatihan, insentif paska pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam waktu empat bulan, serta insentif survei sebesar Rp 150.000.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 juga disebutkan, terdapat beberapa syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang di-PHK
Pasal 22 ayat (4) beleid tersebut menjelaskan, pengambilan manfaat JHT bisa dilakukan bagi peserta telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun.
Pada ayat (5) dipaparkan, pengambilan manfaat JHT paling banyak 30 persen yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain.
"Kami berharap JHT menjadi safety net teman-teman pekerja saat di masa atau usia tua, atau tidak lagi produktif atau berdaya saing. Harapannya memang pekerja terproteksi sejak bekerja dan paska dia selesai bekerja, mulai dengan proteksi jangka pendek hingga jangka panjang," kata Chairul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.