Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Baru Bisa Dicairkan Seluruhnya di Usia 56 Tahun, Bagaimana bila Resign?

Kompas.com - 15/02/2022, 15:17 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait batas usia klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni di usia 56 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Padahal sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Lalu, dengan permenaker yang baru, bagaimana nasib pekerja yang memilih mengundurkan diri? 

Pekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT mereka dengan ketentuan hanya 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Baca juga: Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

Syaratnya, pekerja harus sudah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun. Sementara pencairan saldo JHT secara keseluruhan baru bisa dilakukan di usia pensuin yakni 56 tahun.

Jika dirasa tidak mencukupi kebutuhan pasca resign, pemerintah memberi solusi lain.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh pekerja yang telah mengundurkan diri atau resign namun belum memiliki pekerjaan baru dalam waktu dekat.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan beberapa kementerian lembaga memberi peluang bagi masyarakat yang sudah mengundurkan diri dari perusahaannya namun membutuhkan bantuan untuk mendapat pekerjaan atau menambah skill baru untuk bekerja.

"Di Kemnaker misalnya ada program yang disebut dengan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), ini menciptakan entrepreneur baru, dan juga berusaha. Karena pada prisnipnya dia pasti ingin menciptakan lapangan kerja baru," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Adapun di dalam dokumen Policy Brief JHT yang dipublikasikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diterima Kompas.com, program perlindungan yang bisa dipilih oleh pekerja yang mengundurkan diri atau resign yakni program Kartu Prakerja atau KUR-UMKM.

Baca juga: Menaker Jamin Dana Iuran JHT Tidak Akan Hilang dan Bisa Dicairkan Penuh di Usia 56 Tahun

Lewat program Kartu Prakerja, pekerja yang mengundurkan diri dan sedang mencari kerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Dana bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta khusus untuk pelatihan, insentif paska pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam waktu empat bulan, serta insentif survei sebesar Rp 150.000.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 juga disebutkan, terdapat beberapa syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang di-PHK

Pasal 22 ayat (4) beleid tersebut menjelaskan, pengambilan manfaat JHT bisa dilakukan bagi peserta telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun.

Pada ayat (5) dipaparkan, pengambilan manfaat JHT paling banyak 30 persen yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain.

"Kami berharap JHT menjadi safety net teman-teman pekerja saat di masa atau usia tua, atau tidak lagi produktif atau berdaya saing. Harapannya memang pekerja terproteksi sejak bekerja dan paska dia selesai bekerja, mulai dengan proteksi jangka pendek hingga jangka panjang," kata Chairul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com