Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

Kompas.com - 14/02/2022, 20:58 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia pun memaparkan simulasi perhitungan manfaat antara JHT dan JKP dengan asumsi pekerja memiliki pendapatan Rp 5 juta dan mengalami PHK di tahun kedua bekerja.

Dengan skema JHT, besaran iuran yang dibayarkan yakni 5,7 persen dari gaji.

Dengan demikian, iuran yang disetorkan sebesar Rp 285.000 per bulan. Dalam dua tahun, jumlah tersebut mencapai Rp 6,84 juta.

Baca juga: Airlangga: Klaim JKP Sudah Bisa Dilakukan Sejak 1 Februari 2022

Dalam dua tahun, nilai pengembangan diasumsikan sebesar 5 persen atau sebesar Rp 350.000.

Dengan demikian, total manfaat yang didapatkan oleh pekerja bila mengalami PHK dan mencairkan JHT dalam waktu dua tahun adalah sebesar Rp 7,19 juta.

Sementara itu melalui JKP, uang iuran bulanan yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji pekerja. Besaran iuran tersebut yakni 0,46 persen dari upah.

Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang di-PHK

Lalu, besaran manfaat yang didapatkan dari program JKP yakni sebesar 45 persen dari upahnya dalam tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Dengan demikian, bila asumsi upah pekerja adalah Rp 5 juta, maka pada tiga bulan pertama akan mendapatkan Rp 6,75 juta dan pada tiga bulan berikutnya manfaat yang didapatkan sebesar Rp 3,75 juta.

Baca juga: Kritisi Payung Hukum JKP Jadi Pengganti JHT, Anggota Komisi IX: UU Ciptaker Apa Sudah Bisa Diberlakukan?

Sehingga secara total dalam waktu enam bulan setelah mengalami PHK, pekerja akan menerima manfaat senilai Rp 10,5 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 dibandingkan Rp 7,19 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).

Adapun klaim atas JKP sendiri sudah mulai bisa diajukan per 1 Februari 2022 ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com