Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Baru Bisa Dicairkan Seluruhnya di Usia 56 Tahun, Bagaimana bila Resign?

Kompas.com - 15/02/2022, 15:17 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait batas usia klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni di usia 56 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Padahal sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Lalu, dengan permenaker yang baru, bagaimana nasib pekerja yang memilih mengundurkan diri? 

Pekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT mereka dengan ketentuan hanya 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Baca juga: Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

Syaratnya, pekerja harus sudah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun. Sementara pencairan saldo JHT secara keseluruhan baru bisa dilakukan di usia pensuin yakni 56 tahun.

Jika dirasa tidak mencukupi kebutuhan pasca resign, pemerintah memberi solusi lain.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh pekerja yang telah mengundurkan diri atau resign namun belum memiliki pekerjaan baru dalam waktu dekat.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan beberapa kementerian lembaga memberi peluang bagi masyarakat yang sudah mengundurkan diri dari perusahaannya namun membutuhkan bantuan untuk mendapat pekerjaan atau menambah skill baru untuk bekerja.

"Di Kemnaker misalnya ada program yang disebut dengan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), ini menciptakan entrepreneur baru, dan juga berusaha. Karena pada prisnipnya dia pasti ingin menciptakan lapangan kerja baru," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Adapun di dalam dokumen Policy Brief JHT yang dipublikasikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diterima Kompas.com, program perlindungan yang bisa dipilih oleh pekerja yang mengundurkan diri atau resign yakni program Kartu Prakerja atau KUR-UMKM.

Baca juga: Menaker Jamin Dana Iuran JHT Tidak Akan Hilang dan Bisa Dicairkan Penuh di Usia 56 Tahun

Lewat program Kartu Prakerja, pekerja yang mengundurkan diri dan sedang mencari kerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Dana bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta khusus untuk pelatihan, insentif paska pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam waktu empat bulan, serta insentif survei sebesar Rp 150.000.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 juga disebutkan, terdapat beberapa syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang di-PHK

Pasal 22 ayat (4) beleid tersebut menjelaskan, pengambilan manfaat JHT bisa dilakukan bagi peserta telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun.

Pada ayat (5) dipaparkan, pengambilan manfaat JHT paling banyak 30 persen yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain.

"Kami berharap JHT menjadi safety net teman-teman pekerja saat di masa atau usia tua, atau tidak lagi produktif atau berdaya saing. Harapannya memang pekerja terproteksi sejak bekerja dan paska dia selesai bekerja, mulai dengan proteksi jangka pendek hingga jangka panjang," kata Chairul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com