Salin Artikel

Permenaker Tentang JHT Digugat Seorang Pekerja ke MA

Gugatan uji materi itu diajukan seorang karyawan pabrik besi bernama Rendyanto Reno Baskoro. Reno mengajukan uji materi atas Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.

“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022. Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ucap kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Dalam pandangan Tomi, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak menerapkan asas keadilan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

“Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,” ujar dia.

“Bagaimana disebut adil jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana JHT miliknya,” papar Tomi.

Selain itu, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga tidak mengandung asas ketertiban dan kepastian hukum.

Sebab banyak pekerja yang melakukan penolakan karena masa tunggu pencairan dana yang lama.

“Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana JHT-nya,” katanya.

Tomi juga mengungkapkan, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Banyak pihak tidak setuju dengan aturan baru terkait pencarian JHT tersebut karena dinilai merugikan hak buruh yang mesti menunggu lama untuk mencairkan dana JHT miliknya. Padahal iuran JHT dilakukan setiap bulan dari upah pegawai.

Pemerintah sendiri menawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim bisa memberi manfaat lebih banyak untuk pekerja yang terkena PHK. Namun JKP tidak mengatur pencairan dana untuk pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun dini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/13571401/permenaker-tentang-jht-digugat-seorang-pekerja-ke-ma

Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke