KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan pemerintahan negara selama setahun yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Lalu, bagaimana mekanisme penyusunan APBN?
Berikut mekanisme penyusunan APBN merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR.
Rancangan tersebut diajukan pada bulan Agustus tahun sebelum pelaksanaan anggaran.
Dalam penyusunan rancangan ini, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun berikutnya.
Baca juga: Menagih Konsistensi Pemerintahan Jokowi soal Proyek Ibu Kota Baru Minim APBN...
Dalam Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945, RUU APBN yang diajukan Presiden akan dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pada tahapan ini, DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan.
DPR kemudian akan melakukan pengambilan keputusan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Jika disetujui, maka RUU APBN akan ditetapkan dengan dengan Undang-undang. Detail pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Namun, jika rancangan tidak disetujui, maka Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Referensi: