Salin Artikel

Mekanisme Penyusunan APBN

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan pemerintahan negara selama setahun yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Lalu, bagaimana mekanisme penyusunan APBN?

Berikut mekanisme penyusunan APBN merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pengajuan RUU

Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR.

Rancangan tersebut diajukan pada bulan Agustus tahun sebelum pelaksanaan anggaran.

Dalam penyusunan rancangan ini, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun berikutnya.

Pembahasan

Dalam Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945, RUU APBN yang diajukan Presiden akan dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada tahapan ini, DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan.

Pengambilan keputusan

DPR kemudian akan melakukan pengambilan keputusan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Jika disetujui, maka RUU APBN akan ditetapkan dengan dengan Undang-undang. Detail pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Namun, jika rancangan tidak disetujui, maka Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Referensi:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/02300011/mekanisme-penyusunan-apbn

Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke