JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai permohonan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan anggaran tambahan sebesar Rp 63,7 miliar sulit diwujudkan.
Menurut dia, permohonan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu tidak tepat waktu. Sebab, siklus pembahasan anggaran sudah ditutup.
"Kecuali, kalau ada APBN Perubahan. Maka, keinginan Anda bisa dipenuhi Rp 63,7 miliar. Tapi, kalau ada APBN perubahan. Kalau tidak ada, mboten saged, tidak bisa Mas Ivan," kata Bambang dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).
Politikus PDI-P itu menjelaskan bahwa DPR memang 100 persen memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan anggaran setiap kementerian/lembaga yang bermitra.
Ia menuturkan, permohonan yang diajukan PPATK untuk tambahan anggaran 2022, tidak lah salah.
"Kalau hak pengesahan masih berduet dengan pemerintah, kalau hak legislasi masih bersama pemerintah. Tapi, hak anggaran 100 persen di kita, di kami. Jadi, dikau minta tidak salah. Masalahnya adalah, dikau minta tidak tepat waktu," jelas Bambang.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, tambahan anggaran itu bisa saja dibahas sekitar Maret atau April 2022.
Menurutnya, saat itu merupakan siklus pembahasan anggaran 2023. Namun, PPATK disebut juga perlu berkomunikasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan hingga Kepala Bappenas terkait tambahan anggaran tersebut.
"Kira-kira begitu. Baru sampeyan, dikau, datang ke sini, kita bahas. Kalau mau perang, ya kita perangi," pungkas Pacul.
Sebelumnya diberitakan, PPATK mengajukan tambahan anggaran 2022 sebesar Rp 63,7 miliar. Hal itu disampaikan dalam kesempatan rapat yang sama.
Baca juga: PPATK: Tren Pendanaan Terorisme Berubah, Kini Gunakan Label Sumbangan Kemanusiaan
"Perlu untuk kami sampaikan, di dalam majelis yang sangat penting ini. Kami mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu alokasi anggaran 2022 sebesar Rp 63,7 miliar yang kami perlukan guna mendukung kinerja," kata Ivan.
Menurut Ivan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan PPATK dalam mendukung kinerja sejumlah program 2022.
Pertama, berkaitan dengan program pengadaan penunjang reporting dan data analytics anti money laundering dalam teknologi informasi sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
PPATK akan mengalokasikan tambahan anggaran Rp 63,7 miliar untuk program tersebut sebesar Rp 14,7 miliar.
"Berikutnya adalah collaborative analysis for money laundering and combatting the financing terrorism dan proliferation (AML/CTF) sebesar Rp 3,3 miliar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.