Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Jamin Dana Iuran JHT Tidak Akan Hilang dan Bisa Dicairkan Penuh di Usia 56 Tahun

Kompas.com - 15/02/2022, 13:49 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana iuran yang disetorkan pekerja dan perusahaan setiap bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang.

Ia pun mengatakan, iuran tersebut bisa diklaim seluruhnya bila peserta telah memasuki usia 56 tahun.

Selain itu, peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia bisa mencairkan iuran mereka sepenuhnya sebelum memasuki usia 56 tahun.

"Iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," jelas Ida dalam keterangan video dikutip Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Sementara itu, bagi pekerja dengan usia pensiun di bawah 56 tahun menurut Ida tetap bisa mencairkan JHT sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Klaim JHT tersebut paling besar 30 persen dari saldo JHT peserta dengan tujuan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dengan tujuan keperluan lainnya.

Ia pun meminta agar masyarakat memahami payung hukum mengenai tata cara klaim JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 secara menyeluruh.

Ida membantah aturan tersebut membatasi peserta untuk melakukan klaim JHT hanya saat usia sudah mencapai 56 tahun, Ia menjelaskan, manfaat JHT masih bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.

"Kami berharap Permenaker ini dipahami secara cermat dan menyeluruh. Manfaat JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar manfaat JHT dapat juga diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," jelas Ida.

Baca juga: Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

Untuk diketahui, polemik mengenai pencairan JHT muncul setelah pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Beleid tersebut menimbulkan penolakan dari masyarakat serta serikat buruh lantaran mengatur mengenai ketentuan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.

Sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com