Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

Kompas.com - 14/02/2022, 20:58 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia pun memaparkan simulasi perhitungan manfaat antara JHT dan JKP dengan asumsi pekerja memiliki pendapatan Rp 5 juta dan mengalami PHK di tahun kedua bekerja.

Dengan skema JHT, besaran iuran yang dibayarkan yakni 5,7 persen dari gaji.

Dengan demikian, iuran yang disetorkan sebesar Rp 285.000 per bulan. Dalam dua tahun, jumlah tersebut mencapai Rp 6,84 juta.

Baca juga: Airlangga: Klaim JKP Sudah Bisa Dilakukan Sejak 1 Februari 2022

Dalam dua tahun, nilai pengembangan diasumsikan sebesar 5 persen atau sebesar Rp 350.000.

Dengan demikian, total manfaat yang didapatkan oleh pekerja bila mengalami PHK dan mencairkan JHT dalam waktu dua tahun adalah sebesar Rp 7,19 juta.

Sementara itu melalui JKP, uang iuran bulanan yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji pekerja. Besaran iuran tersebut yakni 0,46 persen dari upah.

Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang di-PHK

Lalu, besaran manfaat yang didapatkan dari program JKP yakni sebesar 45 persen dari upahnya dalam tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Dengan demikian, bila asumsi upah pekerja adalah Rp 5 juta, maka pada tiga bulan pertama akan mendapatkan Rp 6,75 juta dan pada tiga bulan berikutnya manfaat yang didapatkan sebesar Rp 3,75 juta.

Baca juga: Kritisi Payung Hukum JKP Jadi Pengganti JHT, Anggota Komisi IX: UU Ciptaker Apa Sudah Bisa Diberlakukan?

Sehingga secara total dalam waktu enam bulan setelah mengalami PHK, pekerja akan menerima manfaat senilai Rp 10,5 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 dibandingkan Rp 7,19 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).

Adapun klaim atas JKP sendiri sudah mulai bisa diajukan per 1 Februari 2022 ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com