Salin Artikel

JHT Baru Bisa Dicairkan Seluruhnya di Usia 56 Tahun, Bagaimana bila Resign?

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Padahal sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Lalu, dengan permenaker yang baru, bagaimana nasib pekerja yang memilih mengundurkan diri? 

Pekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT mereka dengan ketentuan hanya 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Syaratnya, pekerja harus sudah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun. Sementara pencairan saldo JHT secara keseluruhan baru bisa dilakukan di usia pensuin yakni 56 tahun.

Jika dirasa tidak mencukupi kebutuhan pasca resign, pemerintah memberi solusi lain.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh pekerja yang telah mengundurkan diri atau resign namun belum memiliki pekerjaan baru dalam waktu dekat.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan beberapa kementerian lembaga memberi peluang bagi masyarakat yang sudah mengundurkan diri dari perusahaannya namun membutuhkan bantuan untuk mendapat pekerjaan atau menambah skill baru untuk bekerja.

"Di Kemnaker misalnya ada program yang disebut dengan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), ini menciptakan entrepreneur baru, dan juga berusaha. Karena pada prisnipnya dia pasti ingin menciptakan lapangan kerja baru," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Adapun di dalam dokumen Policy Brief JHT yang dipublikasikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diterima Kompas.com, program perlindungan yang bisa dipilih oleh pekerja yang mengundurkan diri atau resign yakni program Kartu Prakerja atau KUR-UMKM.

Lewat program Kartu Prakerja, pekerja yang mengundurkan diri dan sedang mencari kerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Dana bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta khusus untuk pelatihan, insentif paska pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam waktu empat bulan, serta insentif survei sebesar Rp 150.000.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 juga disebutkan, terdapat beberapa syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Pasal 22 ayat (4) beleid tersebut menjelaskan, pengambilan manfaat JHT bisa dilakukan bagi peserta telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun.

Pada ayat (5) dipaparkan, pengambilan manfaat JHT paling banyak 30 persen yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain.

"Kami berharap JHT menjadi safety net teman-teman pekerja saat di masa atau usia tua, atau tidak lagi produktif atau berdaya saing. Harapannya memang pekerja terproteksi sejak bekerja dan paska dia selesai bekerja, mulai dengan proteksi jangka pendek hingga jangka panjang," kata Chairul.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/15172681/jht-baru-bisa-dicairkan-seluruhnya-di-usia-56-tahun-bagaimana-bila-resign

Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke