Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Siap-siap Deklarasi Capres Pertama, Siapa?

Kompas.com - 14/02/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROSES pemilu yang sudah ditetapkan pada 14 Februari 2022, membuat para politisi akhirnya "menyalakan mesin" politiknya.

Ada kabar terbaru dari deklarasi resmi capres pertama, yang selama ini tampak tertutup dalam memberi pernyataan capres, siapa dia?

Jika dilihat dari peluang, maka sejumlah survei kredibel yang bisa menjawab.

Beberapa di antaranya adalah tiga nama besar, yang diperkirakan kecil kemungkinan tidak maju sebagai capres. Ketiga nama itu adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Jika dilebarkan lagi ada tiga nama lainnya di belakang, di antaranya adalah Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Siapa punya peluang?

Jika tiga nama pertama dikatakan sulit untuk tidak maju sebagai calon presiden, maka kelompok nama kedua, sulit dikatakan tidak akan digoda agar maju sebagai calon wakil presiden.

Tapi tunggu dulu, ini semua baru spekulasi saat ini, di mana Undang-undang Pemilu masih berproses di Mahkamah Konstitusi atas syarat pencalonan presiden alias Presidential Threshold.

Syarat pengusungan pasangan capres-cawapres saat ini, yakni partai politik atau gabungan partai politik dari perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu sebelumnya.

Sementara yang diminta adalah Presidential Threshold 0 persen, alias tanpa syarat perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

Mana yang akan diputuskan MK? Masih terus berjalan. Yang jelas jika skenario pertama, maka sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, maka dipastikan maksimal hanya ada tiga calon, atau bahkan paling mungkin dua pasangan calon presiden dan wakilnya.

Namun jika Presidential Threshold nol persen, maka dimungkinkan untuk muncul lima pasangan calon. Kenapa tidak lebih?

Partai politik pengusung pasti berhitung, karena mencalonkan presiden butuh banyak kegiatan, kampanye, hingga sosial. Uang yang sering diistilahkan "gizi" menjadi penting untuk dipertimbangkan.

Jadi rasanya, sulit untuk dibayangkan ada lebih dari lima pasangan calon, walaupun syarat pencalonannya ditekan hingga nol persen!

Lalu bagaimana dengan peluang tiga nama teratas, jika mengacu pada aturan UU lama? Ada yang menarik di sini!

Perilaku memilih (voting behavior) dalam pemilu

Dalam subyek penelitian perilaku memilih (Voting Behaviour), maka sosok yang akan dipilih akan melewati tiga tahap psikologi pemilih, yakni pertama; dikenal, kedua; disukai, baru tahap yang ketiga; dipilih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com