Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Pemerintah Jangan Malu Evaluasi Kebijakan soal Minyak Goreng

Kompas.com - 11/02/2022, 16:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah melakukan evaluasi berbagai kebijakan untuk mengatasi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran.

Pasalnya, Tulus menilai, berbagai kebijakan yang digelontorkan pemerintah terhadap minyak goreng, belum atau tidak efektif.

"Pemerintah, jangan malu-malu untuk mengevaluasi kebijakannya. Tapi, jangan juga coba-coba. Karena kita lihat, ini pemerintah dalam membuat desain kebijakan minyak goreng, semacam uji coba atau coba-coba kepada masyarakat," kata Tulus dalam konferensi pers, Jumat (11/2/2022).

Tulus menilai pemerintah seolah tidak melakukan persiapan dalam membuat kebijakan.

Dia mengeklaim, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan dalih ingin menuntaskan polemik minyak goreng justru gagal.

Baca juga: Survei YLKI: Mayoritas Toko di Jakarta dan Bekasi Tak Jual Minyak Goreng

Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang gagal itu dikarenakan pemerintah tidak mengkaji permasalahan minyak goreng sejak dari hulu.

"Tidak mengulik dari sisi hulu. Ini ada apa? Kok tidak berani mengulik, tidak berani transparan terhadap apa yang sebenarnya terjadi," imbuhnya.

Ia mencontohkan berbagai kebijakan pemerintah yang justru dianggap gagal.

Misalnya, para pedagang pasar mengungkapkan, minyak goreng tidak ada di pasaran meski sudah dapat subsidi dari pemerintah.

"Barangnya tidak ada, stoknya tidak ada. Bagaimana kami mau jual," ucap Tulus menirukan keluhan para pedagang pasar.

Oleh karena itu, Tulus mengatakan, YLKI juga mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menuntaskan adanya dugaan mafia minyak goreng.

Baca juga: YLKI Buka Posko Pengaduan Minyak Goreng, Warga Bisa Lapor ke Sini

Ia pun mendesak KPPU segera mempercepat penuntasan polemik kelangkaan minyak goreng.

Hal ini karena akan berdampak buruk bagi pasar dan tentunya masyarakat selaku konsumen.

"Kami mendesak KPPU untuk mempercepat dan menuntaskan adanya dugaan kartel. Sekali lagi, bahwa persoalan minyak goreng ini berawal dari adanya distorsi pasar, kerusakan pasar yang kemudian ending-nya adalah kerugian pada konsumen," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah menyampaikan janji baru terkait minyak goreng. Kali ini, Kementerian Perdagangan berjanji pasokan minyak goreng murah sesuai harga eceran tertinggi (HET) akan lancar dalam seminggu ke depan.

Baca juga: Survei YLKI: Mayoritas Harga Minyak Goreng di Pasaran Lebih Tinggi Dibandingkan Harga Subsidi

Selain itu, pemerintah juga berjanji distribusi minyak goreng murah akan sampai ke wilayah Indonesia timur.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pihaknya akan mengontrol ketat suplai produksi minyak sawit untuk dalam negeri sebelum diekspor oleh para produsen.

"Di ritel modern Rp 14.000 per liter jadi pada panic buying karena di pasar tradisional belum lengkap. Ini sifatnya sementara dan seminggu ke depan sudah lancar," kata Oke dalam dialog bertajuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng bersama Ombudsman secara virtual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com