JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.
Saat ini, Polri masih menunggu data terkait temuan itu dari Ombudsman tersebut.
“Kami sudah minta datanya ke Ombusman, tapi belum diberikan,” kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Menurut dia, Satgas Pangan masih belum menemukan fakta terkait temuan Ombudsman itu.
Namun, ia menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kalau dari Satgas (Pangan) belum ditemukan adanya fakta di lapangan terkait hal tersebut, kami lagi pendalaman. Mohon waktu,” ujarnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Simak Harga Pangan Hari Ini
Adapun hasil temuan Satgas Pangan saat melakukan sidak ketersediaan, distribusi, dan harga minyak goreng pada peretail modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (5/2/2022), menyatakan harga minyak goreng di peretail modern besar dan kecil sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter.
Namun, temuan itu mengungkapkan bahwa stok minyak goreng di mayoritas peretail modern kecil cenderung kosong.
"Pada retail-retail modern kecil seperti Indomaret dan Alfamart, mayoritas ketersediaan kosong," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Whisnu menjelaskan, alasan kekosongan stok minyak goreng itu mengakibatkan keterlambatan pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat.
Baca juga: Cerita Pedagang Warung Kelontong, Enggan Jual Minyak Goreng Murah karena Takut Rugi
Sementara itu, ketersediaan stok minyak goreng di peretail modern besar masih mencukupi atau dalam batas aman.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran.
Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, temuan itu didapatkan dari data laporan situasi masyarakat dari 34 provinsi di Indonesia.
“Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu Satgas Pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” sebut Yeka dalam konferensi pers virtual ORI, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pemerintah Beberkan Alasan Harga Minyak Goreng Belum Juga Turun
Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Motivasi pengalihan penjualan itu dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.
“Karena harus dijual Rp 14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional akhirnya. Ditawarin ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 16.000,” papar dia.
Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait ada tidaknya stok minyak goreng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.