Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Distrik Berwakil Banyak di Indonesia

Kompas.com - 10/02/2022, 19:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum atau pemilu merupakan ajang demokrasi rakyat untuk memilih calon wakilnya di legislatif.

Selain presiden dan wakil presiden, pemilu digelar untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, juga dewan perwakilan daerah (DPD).

Lantas, sistem pemilu seperti apa yang digunakan di Indonesia?

Sistem pemilu DPR dan DPRD

Pemilu legislatif atau pileg di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Mengenal Mayoritarian Dua Putaran, Sistem Pemilu Presiden di Indonesia

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168.

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh setiap partai politik peserta pemilu.

Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memungkinkan pemilih memilih partai politik peserta pemilu. Sementara, anggota legislatif dipilih oleh partai.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, pada sistem pemilu proporsional terbuka, perolehan jumlah suara calon legislatif dihitung secara proporsional atau berimbang dengan perolehan jumlah kursi.

Baca juga: Pilpres 2004: Pertama dalam Sejarah Pemilihan Presiden Digelar Langsung

Artinya, jika suatu partai memperoleh 10 persen suara, maka perolehan kursinya di DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan proporsional dengan perolehan suara yakni sebesar 10 persen.

Namun, dalam sistem ini, dimungkinkan terjadi distorsi ada disparitas yang disebut sebagai disproporsionalitas.

"Disproporsionalitas itu misalnya perolehan suaranya 7 persen, tapi perolehan kursinya 10 persen, atau lebih dari 7 persen," kata Titi kepada Kompas.com.

Disproporsionalitas bisa terjadi karena berlakunya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sistem pemilu DPD

Lain dengan pemilu DPR dan DPRD, pemilu DPD menggunakan sistem single non transferable vote (SNTV) atau sistem distrik berwakil banyak.

"Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak," bunyi Pasal 168 Ayat (3) UU Pemilu.

Baca juga: Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com