Mantan Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ, Maulina Wulansari mengaku mendapat perintah dari Yoory untuk melakukan tanggal mundur atau backdate pada berkas administrasi pengadaan lahan Munjul.
Maulina hadir sebagai saksi untuk Yoory dalam persidangan 25 November 2021.
Ia mengungkapkan pembuatan dokumen backdate itu diseusaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pembayaran dan isinya disesuaikan dengan keinginan Yoory.
Baca juga: Saksi Sebut Lahan Munjul Tetap Dibeli PPSJ meski Status Pemilikan Tanah Belum Jelas
Selain dari Yoory, lanjut Maulina, perintah pembuatan berkas backdate juga didapatkan dari Senior Manajer PPSJ Indra S Arharrys.
“Memang kami diminta untuk memenuhi administrasi awalnya saya bikin 15 Maret 2019 cuma berubah jadi 8 Maret,” papar dia.
Dalam persidangan 11 November 2021 terungkap lahan Munjul tidak dikuasai oleh PT Adonara Propertindo.
Namun secara sah lahan seluas 41,9 hektare itu masih dimiliki oleh Kongregasi Suster CB.
Menurut kesaksian anggota Kongregasi CB Fransiska Sri Kustini, Anja Runtuwene belum melunasi pembayaran lahan Munjul.
Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru
Anja baru membayar uang muka senilai Rp 10 miliar dari total harga sekitar Rp 100 miliar.
Karena tak kunjung melakukan pelunasan sesuai ketentuan dalam Pengikatan Jual Beli (PJB), Kongregasi CB memutuskan untuk mengembalikan uang muka itu pada Anja.
Bahkan Kongregasi CB juga telah memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut.
“Masih milik kongregasi. Dokumennya ada di kami,” tegas Fransiska.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.