JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/2/2022).
Syahrial merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
"Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Ali menyampaikan, tim jaksa KPK tidak melakukan penahanan karena M Syahrial sedang menjalani pidana terkait kasus suap penanganan perkara terkait lelang mutasi jabatan yang menjeratnya.
"Berikutnya tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Terkait Jual Beli Jabatan Dinyatakan Lengkap
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Syahrial didakwa Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, M Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Yusmada melalui perantara.
Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Yusmada mendaftar sebagai peserta seleksi. Saat itu Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pada Juli 2019.
Sajali merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial.
"Dalam pertemuan tersebut, YM (Yusmada) diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada MSA (M Syahrial)," ujar Karyoto, saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: KPK Pikir-pikir Terkait Vonis Sekda Nonaktif Tanjungbalai
Karyoto mengatakan, Sajali Lubis langsung menindaklanjuti permintaan itu dengan menelepon M Syahrial. Menurut Karyoto, Syahrial langsung menyepakati tawaran Sajali Lubis.
Kemudian pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Syahrial.
Setelah terpilih, ujar Karyoto, Sajali Lubi menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta atas perintah M Syahrial.
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.