Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Duga Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Tewas Lebih Dari 3

Kompas.com - 08/02/2022, 08:10 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang meninggal dunia lebih dari tiga orang.

Hal itu, disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat akan melakukan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Sebenarnya angka 3 itu angka Sabtu kemarin, itu yang kami bilang lebih dari satu, dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah," ujar Anam kepada awak media, Senin (7/1/2022).

Terbit pun mengakui bila ada penghuni kerangkeng di rumahnya yang meninggal dunia. Hal itu, disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara usai melakukan pemeriksaan terhadap Terbit.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kian Banyak Korban Kerangkeng Manusia di Langkat yang Angkat Bicara

"Kami mendapatkan informasi terkait sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari, termasuk juga mengkonfirmasi ada yang meninggal apa tidak," ujar Beka.

"Dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," kata Beka melanjutkan.

Namun, Beka tidak merinci berapa jumlah penghuni yang meninggal.

Ia menuturkan, Komnas HAM juga menanyakan berbagai macam standard operating procedure (SOP) dalam penanganan terhadap penghuni kerangkeng tersebut.

"Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi Bupati maupun ketika Pak Terbit jadi Bupati dari 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," jelas Beka.

Dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Sebut Kerangkeng Tempat Pembinaan, Bupati Langkat Sebut Tak Perlu Izin

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.

Sementara, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang.

Mengutip pernyataan Terbit Perangin-angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun.

"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com