JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan 273 Visa Electronik (e-visa) Kunjungan bagi wisatawan asing.
Adapun e-visa itu bisa digunakan orang asing untuk masuk ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Dalam kurun waktu 15 Oktober 2021–28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subyek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Imigrasi Duga Ada WNI yang Terlibat Pembuatan Visa Elektronik Palsu
"Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang," ucap dia.
Pemerintah telah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu
masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau sejak 12 Januari lalu.
Adapun turis asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A itu bisa mengunjungi daerah lain di luar Bali dan Kepri. Turis asing juga diperbolehkan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa
melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.
Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan
kesepakatan dari semua stakeholders.
Pada dasarnya, ujar dia, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengikuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan
lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko
yang ada," tutur Amran.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan
keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan e-visa untuk
wisata," jelas dia.