Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Telemedisin untuk Pasien Isoman: Syarat dan Cara Penggunaan

Kompas.com - 04/02/2022, 07:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyediakan layanan konsultasi kesehatan atau telemedisin bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Melalui layanan tersebut, pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sasaran layanan telemedisin ini adalah pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak isoman, diperiksa dan berdomisili di Jabodetabek.

Baca juga: Pasien Isoman Bisa Akses Telemedisin dan Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Begini Alurnya

Lantas, bagaimana cara mengakses layanan telemedisin tersebut?

Layanan dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Saat ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

"Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis," kata Nadia dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Jokowi Ajak Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Manfaatkan Telemedisin

Namun, apabila pasien tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin.

Dengan cara, menekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan.

Kemudian, memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Baca juga: Keterisian RS di Jakarta Meningkat, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Telemedisin

Setelah berkonsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Nadia menekankan, hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Lebih lanjut, obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

"Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com