Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/02/2022, 06:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya menerbitkan diskresi tentang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah usai banyaknya desakan dari sejumlah kalangan.

Pasalnya, sejak varian Omicron masuk ke Tanah Air, banyak pihak mendorong kebijakan PTM 100 persen di sekolah harus dikaji ulang.

Adapun pada akhir Desember 2021, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 membuat aturan yang mengizinkan PTM 100 persen di sekolah.

Kebijakan itu secara khusus berlaku di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 dengan syarat vaksinasi sesuai yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: Saat Keinginan Anies Hentikan PTM Terganjal Restu Pemerintah Pusat

Kebijakan itu lantas mendapat banyak kecaman, apalagi saat ini lonjakan kasus Covid-19 mulai terjadi kembali.

Kritikan pun tidak hanya datang dari pegiat pendidikan dan kalangan organisasi guru.

Bahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Presiden Joko Widodo juga meminta ada evaluasi soal PTM terbatas.

Harus dievaluasi

Presiden Joko Widodo secara langsung meminta agar PTM terbatas dievaluasi, khususnya yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Hal ini disampaikannya saat tengah membuka rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022).

"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.

Kepala Negara juga meminta para menteri dan pimpinan lembaga terkait berhati-hati dalam menyikapi kondisi pandemi saat ini.

Terlebih lagi, persentase kasus aktif Covid-19 mengalami lonjakan sebesar 910 persen dari sebelumnya.

"Hati-hati, saya ingin menegaskan kehati-hatian kita karena kasus aktif (Covid-19) naik 910 persen. Dari yang sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari (2022), kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari (2022)," ujar Jokowi.

Baca juga: Mulai Jumat Besok, Pemprov DKI Akan Terapkan PTM 50 Persen

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengevaluasi PTM 100 persen.

Secara khusus, Anies meminta PTM di Jakarta dihentikan selama sebulan. Ia mengatakan, saat ini aktivitas di luar rumah perlu dikurangi guna menangani lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan Covid-19). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah," ucap Anies.

Senada, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso juga pernah menyampaikan agar pemerintah menarik rem darurat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Piprim menyarankan agar pemerintah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara serentak selama dua pekan sebagai upaya menekan penularan virus.

"Ini kan kenaikannya di atas 8 persen positivity rate, jadi kita perlu menekan rem darurat, 2 minggu ke depan bagusnya PJJ serentak," kata Piprim saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

"Jangan ada buka tutup buka tutup, itu juga enggak efektif secara umum," sambungnya

Utamakan keselamatan

Desakan lainnya juga sempat dikemukakan Ketua PGRI Unifah Rosyidi yang menilai kebijakan PTM 50 persen lebih baik dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran varian Omicron di lingkungan sekolah.

Unifah menyarankan agar PTM dibagi menjadi dua kelompok. Jangan sampai siswa yang mengikuti gelombang pertama bertemu dengan mereka yang hadir di gelombang kedua.

Mekanisme ini harus segera dilakukan mengingat tingginya tingkat kecemasan anak dan orangtua terhadap penularan Covid-19.

Unifah mengakui kebijakan PTM 100 persen baik untuk menanggulangi learning loss atau hilangnya kemampuan belajar siswa akibat PJJ.

Baca juga: PTM Boleh 50 Persen, Ini 5 Poin Penting SE Terbaru Kemendikbud Ristek

Namun, saat pandemi justru keselamatan adalah prioritas guru dan siswa yang terpenting.

Senada dengan Unifah, Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta pemerintah mengambil kebijakan dengan pertimbangan utama keselamatan anak-anak atau peserta didik.

“Kita harus mengedepankan keselamatan anak-anak Indonesia,” tutur Retno.

Apalagi saat ini, sambung Retno, telah ditemukan pasien meninggal dunia akibat varian Omicron.

Maka, ia mendorong agar para siswa dan orangtua diberi pilihan untuk menentukan apakah hendak menjalankan PTM atau PJJ.

Daerah PPKM level 2 PTM 50 persen

Ramainya desakan dari beragam kalangan akhirnya membuat pemerintah mengubah kebijakan PTM di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Baca juga: Mulai 3 Februari, PTM 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Isi surat edaran itu mengizinkan daerah di daerah PPKM level 2 melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen.

“Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran itu.

Surat edaran itu juga menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Kemudian, orangtua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.

“Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tulisnya.

Baca juga: Di Balik Narasi Ringannya Omicron

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan kebijakan ini berlaku mulai Kamis (3/2/2022) kemarin.

Adapun ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis.

Ia menyatakan keputusan itu diiambil usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Nasional
KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Nasional
Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Nasional
Produksi Narkoba Tiada Henti

Produksi Narkoba Tiada Henti

Nasional
Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Nasional
Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Kumatnya Lebih Dahsyat

Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke PMT Kuala Tanjung

Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke PMT Kuala Tanjung

Nasional
Ketua DPP Golkar 'Kepleset'  Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Ketua DPP Golkar "Kepleset" Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Nasional
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke