JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya menerbitkan diskresi tentang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah usai banyaknya desakan dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, sejak varian Omicron masuk ke Tanah Air, banyak pihak mendorong kebijakan PTM 100 persen di sekolah harus dikaji ulang.
Adapun pada akhir Desember 2021, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 membuat aturan yang mengizinkan PTM 100 persen di sekolah.
Kebijakan itu secara khusus berlaku di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 dengan syarat vaksinasi sesuai yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
Baca juga: Saat Keinginan Anies Hentikan PTM Terganjal Restu Pemerintah Pusat
Kebijakan itu lantas mendapat banyak kecaman, apalagi saat ini lonjakan kasus Covid-19 mulai terjadi kembali.
Kritikan pun tidak hanya datang dari pegiat pendidikan dan kalangan organisasi guru.
Bahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Presiden Joko Widodo juga meminta ada evaluasi soal PTM terbatas.
Presiden Joko Widodo secara langsung meminta agar PTM terbatas dievaluasi, khususnya yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Hal ini disampaikannya saat tengah membuka rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022).
"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.
Kepala Negara juga meminta para menteri dan pimpinan lembaga terkait berhati-hati dalam menyikapi kondisi pandemi saat ini.
Terlebih lagi, persentase kasus aktif Covid-19 mengalami lonjakan sebesar 910 persen dari sebelumnya.
"Hati-hati, saya ingin menegaskan kehati-hatian kita karena kasus aktif (Covid-19) naik 910 persen. Dari yang sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari (2022), kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari (2022)," ujar Jokowi.
Baca juga: Mulai Jumat Besok, Pemprov DKI Akan Terapkan PTM 50 Persen
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengevaluasi PTM 100 persen.
Secara khusus, Anies meminta PTM di Jakarta dihentikan selama sebulan. Ia mengatakan, saat ini aktivitas di luar rumah perlu dikurangi guna menangani lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.