JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, KPK mendapat tambahan personel jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 61 orang.
Firli mengatakan, 61 orang tersebut telah lulus seleksi dari 70 nama yang dikirim dari kejaksaan dan akan segera dilantik sebagai JPU di KPK.
"Kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum, bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus dan waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Pengembalian Jaksa KPK atas Permintaan Jaksa Agung
Firli menjelaskan, kehadiran para jaksa itu sangat penting karena selama ini KPK kekurangan jumlah jaksa untuk menyelesaikan perkara yang ditangani.
Menurut Firli, selama ini penyelesaian perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan terhambat akibat sedikitnya jumlah jaksa.
"Kami mengalami bottleneck terkait penyelesaian perkara, setelah pasca penyidikan, berkas perkara selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," ujar Firli.
Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Di samping itu, Firlu juga menuturkan, komposisi pegawai KPK saat ini berjumlah 1.552 orang, terdiri dari 5 anggota Dewan Pengawas, 5 pimpinan KPK, 1.286 pegawai negeri sipil (PNS) KPK hasil alih status.
Kemudian, 34 orang PNS KPK dari pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, serta 222 orang PNYD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.