JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pengembalian jaksa penuntut umum ke lembaga asalnya merupakan permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja, pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung, dia di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: KPK Kembalikan Sejumlah Jaksa ke Kejagung, Jubir Bantah Terkait Kasus
Namun Firli enggan menjawab saat ditanya apakah kepala satuan tugas (Kasatgas) bernama Sugeng yang pernah memeriksa Firli secara etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK ikut dimutasi.
Ia pun meminta wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, ok jangan tanya sama saya," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengkonfirmasi soal penarikan dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.
Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, kala itu, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.
"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Alexander: 3 Pimpinan KPK Ingin Kasus Pelanggaran Etik Firli Ditutup
Hari mengatakan, dua Jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karir. Dia juga menjelaskan untuk penarikan Jaksa tidak harus disebabkan masa jabatannya yang habis di KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.