JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pemberian uang Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen kepada Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.
Adapun pengakuan uang Rp 200 juta itu disampaikan Chairoman saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
“Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari ASN untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Menurut Ali, pemberian uang itu dapat dijadikan alat bukti untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi yang menjerat Pepen.
Saat ini, ujar dia, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
“Setidaknya (uang Rp 200 juta) dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan,” kata Ali.
“Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, di antaranya melalui keterangan tersangka RE (Rahmat Effendi),” papar dia.
Baca juga: Diberi Rp 200 Juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Mengaku Tak Tahu Maksudnya
Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan," kata Chairoman ditemui usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa,
Menurut Chairoman, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi. Namun, akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik KPK usai Wali Kota Bekasi tersebut ditangkap oleh KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.