JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan kelas standar untuk BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004 pasal 24 ayat (4) yang menyebut, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sementara itu, saat ini terdapat kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana bila peserta menginginkan kelas lebih tinggi atau layanan yang lebih bila kelas standar mulai diberlakukan?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, peserta yang menginginkan layanan atau kelas yang lebih tinggi dari kelas standar, bisa meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
"Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan," ujar Asih kepada Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023.
Untuk itu saat ini, pemerintah sedang melakukan perumusan penerapan kelas standar A dan kelas standar B beserta besaran iurannya yang direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2022 mendatang.
Kelas standar A dan kelas standar B dibedakan berdasarkan status kepesertaan, yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non penerima bantuan iuran (non-PBI).
Salah satu hal yang membedakan kelas standar A dan kelas standar B yakni kapasitas pasien kelas standar A akan ditempati oleh enam pasien, sedangkan kelas standar B mampu menampung empat pasien per ruangan.
Kelas standar ini tidak akan langsung diterapkan lantaran memang perlu penyesuaian gradual oleh rumah sakit yang sebelumnya sudah membagi kelas rawat inap menjadi kelas 1, 2, dan 3.
Meski demikian, di dalam dokumen Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar dalam Program JKN yang diberikan Asih kepada Kompas.com disebutkan, sebagian besar rumah sakit atau mencapai 81 persen, dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut, meski perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar, Apa Itu?
"(Penerapan kelas standar) melihat ketersediaan tempat tidur dan kemampyan rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan, serta dukungan peserta, walaupun UU SJSN sudah mengamanatkan sejak 19 Oktober 2004," jelas Asih.
Terkait penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan, Anggota DJSN Muttaqien mengungkapkan saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai tarif iuran sesuai dengan pasar 38 Perpres 64 Tahun 2020.
Bila didasarkan pada beleid tersebut, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian iuran yakni inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
"Terkait iuran masih berproses pembahasan di Pemerintah, sesuai pasal 38 Perpres 64 Tahun 2020," ujar Muttaqien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.