Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali

Kompas.com - 25/01/2022, 09:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 25-31 Januari 2022.

Pada PPKM kali ini, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) namun dengan sejumlah pembatasan.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Sementara, perusahaan sektor esensial dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang 25-31 Januari 2022, Sekolah Boleh PTM atau PJJ

Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.

Untuk diketahui, di Pulau Jawa-Bali hanya kabupaten Pamekasan yang berstatus level 3.

Level 2

Dalam Inmendagri yang sama, perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan.

Baca juga: Aturan Makan di Restoran di Jakarta Selama PPKM Level 2, 25-31 Januari

Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran.

Selain itu, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.

Total ada 75 daerah level 2 di Jawa-Bali, antara lain, seluruh wilayah DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kota di Banten, seluruh wilayah DI Yogyakarta, seluruh wilayah Bali, dan sejumlah wilayah di Jabar, Jateng, dan Jatim. Baca di sini untuk wilayah lengkapnya.

Level 1

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com