JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR).
Untuk itu, pada Selasa (25/1/2022) hari ini Presiden Joko Widodo dijadwalkan menandatangani dokumen kesepakatan bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
"Pada intinya Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR)," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Jokowi Bakal Tandatangani Kesepakatan Ruang Kendali Udara Natuna dengan PM Singapura
Adita mengatakan, detail mengenai pengambilalihan FIR baru akan dirilis usai penandatanganan kesepakatan.
Hal serupa juga diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah. Ia mengatakan, pengambilalihan pelayanan ruang udara Natuna oleh RI dari Singapura menjadi salah satu pembahasan antara Jokowi dengan PM Singapura.
"Besok akan dibahas oleh Presiden RI dan PM Singapura saat bertemu di Bintan. Hal yang ditanyakan (pengambil alihan FIR Natuna) sudah dinegosiasikan sejak beberapa waktu lalu dan akan disampaikan ke publik pascapertemuan di Bintan tersebut," ujarnya.
Selain soal FIR, akan ditandatangani pula sejumlah perjanjian bilateral seperti Perjanjian Kerja Sama Pertahanan atau DCA dan Perjanjian Ekstradisi antarkedua negara.
Lantas, apa yang dimaksud pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau FIR itu sendiri?
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Flight Information Region atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Baca juga: MAKI Laporan Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Capai Rp 1,7 Miliar
Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.