Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Vaksin Booster, Akankah Ada Vaksin Lanjutan? Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 18/01/2022, 12:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memulai pemberian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu (12/1/2022).

Pemberian vaksin diberikan untuk usia 18 ke atas yang sudah menerima vaksin primer minimal lebih dari 6 bulan serta memprioritaskan kelompok lansia dan rentan.

Tujuan pemberian vaksin booster dilakukan karena antibodi manusia mengalami penurunan pasca pemberian vaksin dosis satu dan dosis dua setelah 6 bulan.

Lantas, setelah vaksin booster dilakukan, akankah dibutuhkan vaksin lanjutan?

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu untuk Semua Negara, Epidemiolog Sarankan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Masuk RI

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, para peneliti belum memiliki cukup bukti perihal dibutuhkannya vaksin lanjutan setelah vaksinasi booster.

"Sampai saat ini kita belum punya cukup pengetahuan ataupun evidence based apakah ini akan ada pengulangan vaksin keempat atau bahkan setiap tahun, jadi artinya kembali setiap tahun kita harus mendapatkan vaksinasi primer," kata Nadia dalam diskusi secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Nadia mengatakan, saat ini, pemerintah harus berupaya agar kondisi pandemi Covid-19 bergeser menjadi endemi.

Ia mengatakan, hal tersebut sekaligus untuk melihat kebutuhan vaksin Covid-19 dalam penanganan Covid-19.

"Nanti kebutuhan vaksinasinya itu akan dilihat kembali atau didasarkan kajian-kajian yang ada memang itu dibutuhkan setiap tahunnya," ujarnya.

Baca juga: BPOM Rilis 4 Jenis Vaksin Booster untuk Penerima Vaksin Sinovac

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, pemberian vaksin booster sangat perlu dilakukan untuk menekan virus Corona sehingga peningkatan kasus Covid-19 tidak terjadi secara tiba-tiba.

"Consern kita adalah bagaimana situasi pandemu ini segera diatasi makanya nanti mengapa perlu booster ketiga karena akan dianggap menekan virus, menekan virus itu butuh waktu yang cukup lama," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com