JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar DKI Jakarta boleh mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster di Jakarta.
"Jadi kami buka saat ini adalah KTP DKI dan yang bekerja atau berdomisili atau beraktivitas di DKI Jakarta," kata Widya dalam diskusi secara virtual Polemik Trijaya, Sabtu (15/1/2022).
Widya mengatakan, warga yang memiliki KTP di luar Jakarta boleh mendapatkan vaksin booster dengan pertimbangan percepatan vaksinasi yang tidak hanya menjangkau warga Jakarta.
"Kita ingin percepatan, tentu kalau hanya KTP DKI saja sementara banyak warga di luar DKI yang bekerja di DKI, banyak warga luar DKI yang bersekolah atau beraktivitas di sini, maka buka itu (vaksin booster untuk KTP di luar Jakarta)," ujarnya.
Pemerintah resmi melaksanakan vaksinasi booster pada Rabu (12/1/2022).
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).
Namun, pada prinsipnya, vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Baca juga: Kemenkes: 21 Provinsi Penuhi Syarat untuk Vaksinasi Booster Non-lansia
Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Sementara itu, kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket di PeduliLindungi bisa langsung mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah dengan membawa KTP dan sertifikat vaksin dosis satu dan dosis kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.