Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapatkan Vaksinasi Booster bagi Warga Non-lansia

Kompas.com - 16/01/2022, 09:06 WIB
Tsarina Maharani,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian vaksinasi booster (penguat) di Indonesia telah dimulai pada 12 Januari 2022.

Pemerintah menentukan, warga lanjut usia dan masyarakat dengan gangguan imunitas akan jadi prioritas setelah tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan vaksin dosis penguat terlebih dahulu.

Vaksinasi booster bagi warga lansia dapat dilakukan di seluruh kabupaten atau kota.

Baca juga: Dinkes: Warga KTP Luar DKI Boleh Vaksinasi Booster di Jakarta

Sementara vaksinasi booster untuk kelompok rentan non-lansia baru bisa dilaksanakan di wilayah yang mencapai target dosis pertama minimal 70 persen dari total populasi dan dosis pertama untuk warga lansia minimal 60 persen.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Prabowo Disuntik Booster Vaksin Nusantara oleh Terawan

Sebanyak 21 provinsi yang bisa melaksanakan vaksinasi booster untuk non-lansia tersebut adalah DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung, dan NTB.

Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jawa timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

Adapun syarat dan cara mendapatkan vaksinasi booster bagi warga non-lansia yaitu sebagai berikut:

  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;
  • Mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan e-ticket. Jika sudah dapat e-ticket, bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat; atau
  • Jika belum mendapatkan e-ticket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com